Jakarta-Real Estate Indonesia (REI) mengusulkan agar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bisa diberikan kepada peserta Non-MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang selama ini tinggal di wilayah perkotaan.
"Betul bahwa Tapera sepenuhnya diperuntukkan bagi MBR. Namun, semestinya bisa juga untuk non-MBR mengingat peserta non-MBR yang belum memiliki rumah sendiri juga cukup banyak," kata Sekjen REI Hari Raharta Sudrajat, kepada Investor Daily, di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Hari, dari hasil pantauan REI peserta Non-MBR yang belum memiliki rumah sendiri cukup besar, yakni mencapai 3,18 juta rumah tangga. Dari jumlah tersebut sekitar 77,16 % atau tidak kurang dari 2,46 juta rumah tangga tinggal di perkotaan.
"Kiranya perlu dipikirkan nasib rumah tangga peserta tapera khususnya yang tinggal di perkotaan yang sangat tertekan dengan keterjangkauan pembiayaan pemilikan rumah untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan dari tapera," kata dia.
Dia mengatakan, Tapera adalah semacam tabungan dengan perjanjian kontrak dimana peserta berhak mendapatkan pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) dalam jumlah tertentu. Hal itu dapat dilakukan setelah melakukan setoran tabungan secara periodik dalam jumlah tertentu selama jangka waktu yang telah ditetapkan.
Namun, katanya, sesuai draf RUU Tapera tidak setiap peserta tapera berhak mendapatkan pembiayaan perumahan. “Peserta yang tidak berhak mendapatkan pembiayaan perumahan hanya berhak mendapatkan kembali tabungan dan hasil pemupukan yang dilakukan oleh manajer investasi,” jelas dia.
Sumber: http://www.beritasatu.com/properti/347330-rei-usulkan-tapera-dapat-dimanfaatkan-nonmbr.html
"Betul bahwa Tapera sepenuhnya diperuntukkan bagi MBR. Namun, semestinya bisa juga untuk non-MBR mengingat peserta non-MBR yang belum memiliki rumah sendiri juga cukup banyak," kata Sekjen REI Hari Raharta Sudrajat, kepada Investor Daily, di Jakarta, belum lama ini.
Menurut Hari, dari hasil pantauan REI peserta Non-MBR yang belum memiliki rumah sendiri cukup besar, yakni mencapai 3,18 juta rumah tangga. Dari jumlah tersebut sekitar 77,16 % atau tidak kurang dari 2,46 juta rumah tangga tinggal di perkotaan.
"Kiranya perlu dipikirkan nasib rumah tangga peserta tapera khususnya yang tinggal di perkotaan yang sangat tertekan dengan keterjangkauan pembiayaan pemilikan rumah untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan dari tapera," kata dia.
Dia mengatakan, Tapera adalah semacam tabungan dengan perjanjian kontrak dimana peserta berhak mendapatkan pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR) dalam jumlah tertentu. Hal itu dapat dilakukan setelah melakukan setoran tabungan secara periodik dalam jumlah tertentu selama jangka waktu yang telah ditetapkan.
Namun, katanya, sesuai draf RUU Tapera tidak setiap peserta tapera berhak mendapatkan pembiayaan perumahan. “Peserta yang tidak berhak mendapatkan pembiayaan perumahan hanya berhak mendapatkan kembali tabungan dan hasil pemupukan yang dilakukan oleh manajer investasi,” jelas dia.
Sumber: http://www.beritasatu.com/properti/347330-rei-usulkan-tapera-dapat-dimanfaatkan-nonmbr.html