Dua Kebijakan Baru Sektor Properti

Senin, 28 September 20150 komentar

reisumut.com

Sektor properti menjadi salah satu fokus pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi,) untuk menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi. Pada paket kebijakan ekonomi September 1, berbagai deregulasi dilakukan untuk mendorongSektor properti yang ikut terkena dampak dari perlambatan ekonomi Indonesia.

Ada dua kebijakan yang disiapkan oleh pemerintah di bidang properti. Pertama menaikkan batas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk hunian mewah dan apartemen, dan kedua membolehkan warga asing memiliki properti di dalam negeri.

"Ini untuk meningkatkan daya saing dan industri di sektor properti yang diharapkan juga dapat memberikan spillover effect terhadap pertumbuhan sektor pengolahan dan konstruksi" ungkap Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro seperti dikutip, baru-baru ini.

Kebijakan pertama, hunian mewah dan apartemen yang dikenakan PPnBM adalah konsumen yang membeli pada harga di atas Rp 10 miliar. Aturan ini menjadi kewenangan dari Kementerian Keuangan. Ditargetkan peraturan menteri keuangan dapat selesai pada awal Oktober 2015.

Aturan yang akan direvisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015, pemerintah mengatur bahwa properti yang dikenai PPnBM 20% adalah apartemen dan rumah mewah.

Kedua, adalah memperbolehkan warga asing memiliki properti di dalam negeri. Namun dibatasi hanya pada apartemen dengan harga di atas Rp 10 miliar. Revisi yang dilakukan, adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia. Ini memberikan kepastian hukum dan kemudahan, bagi orang asing (investor) untuk mendapatkan tempat tinggal di Indonesia.

Sumber: http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2015/09/23/188322/dua-kebijakan-baru-sektor-properti/#.VgjQ79Kqqko
Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website