Tunda Pajak Properti Mewah, Menkeu Beri Syarat ke REI

Rabu, 13 Mei 20150 komentar

reisumut.com
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang PS Brodjonegoro memberikan dua syarat kepada Real Estate Indonesia (REI). Pasalnya, pihak REI meminta pemerintah untuk menunda pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPnBM) untuk properti.

Bambang menyatakan, akan memenuhi permintaan para pengusaha, asalkan pihak pengusaha mau memberikan data kepada Kemenkeu terkait transaksi dan pelaku pembeli properti. Hal ini dimaksudkan untuk melacak pembayaran pajak dari transaksi tersebut.

"Kami dengan REI, PPnBM bisa mengacu ke arah pemilikan asing tadi. Bisa juga ke data. Kami terus terang butuh data soal peralihan pemilikannya," kata Bambang di kantornya, Rabu (13/5/2015).

Bambang melanjutkan, terus terang saat ini pemerintah sangat membutuhkan data pemilikan apartemen mewah. Sebab, banyak masyarakat yang tidak dapat terlacak mengenai pembayaran pajak barang mewah tersebut.

"Ada dua transaksi apartemen, yaitu jual beli dan sewa. Kalau data itu tertangkap dan sudah bayar enggak ada masalah. Tapi bisa aja ada yang belum. Ini termasuk dari reinventing policy. Kita ngecek lima tahun ke belakang," kata dia.

Sebelumnya, di tempat yang sama, Ketua Umum DPP REI Eddy Husein meminta pemerintah untuk menunda pengenaan PPnBM. Sebab, dilihat dari melambatnya ekonomi, hal tersebut dianggap kurang relevan diterapkan.

"Kami juga sangat khawatir dengan kondisi ekonomi yang melambat, jadi kami minta PPnBM dapat ditunda," kata dia.

(rzy)
Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website