Tarif BPHTB Rumah Subsidi Diskon 25%

Jumat, 15 Mei 20150 komentar

Jakarta. Pembangunan 1 juta rumah yang jadi program Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan berbagai terobosan agar masyarakat mudah mendapatkan rumah. Selain bunga kredit kepemilikan rumah (KPR) hanya 5%, uang muka 1%, dan bantuan uang muka Rp 4 juta, pemerintah juga menambah fasilitas kemudahan untuk pembiayaan perumahan subsidi.
Pemerintah bakal membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang menerima subsidi pembiayaan perumahan lewat Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)."Sudah ada BPHTB diringankan (dipotong) 25%," ujar Sekretaris Tim Monitoring dan Pengendalian Program Sejuta Rumah, Kuswardono di ruangannya, Kantor Pusat Kementerisan PU dan Pera, Jakarta, Senin (11/5).

BPHTB adalah bea yang harus dibayarkan pembeli unit properti berupa tanah maupun bangunan sebesar 5%, dari total nilai jual objek properti yang ditransaksikan. Nilai properti yang kena BPHTB adalah yang berada di atas Rp 60 juta.

Dengan pengurangan ini, Kuswardono memperhitungkan, calon pembeli bisa menghemat minimal Rp 500.000 dari dana yang harus dikeluarkan untuk membayar BPHTB."Misalnya rumah FLPP harganya Rp 100 juta. Dikurang Rp 60 juta jadi yang kena BPHTB Rp 40 juta. Nilai BHTB-nya 5% jadi sekitar Rp 2 juta. Kita potong 25% dari Rp 2 juta itu sekitar Rp 500.000. Jadi masyarakat menghemat Rp 500.000," katanya.

Dia mengharapkan, insentif tersebut bisa meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.

Sebelumnya pemerintah memberikan berbagai kemudahan pembiayaan perumahan berupa bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang hanya 5% dan tetap selama 20 tahun. Berbeda dengan suku bunga komersial yang sekitar 11%-15% mengambang sesuai kondisi ekonomi nasional.

Kemudahan lainnya adalah, uang muka atau down payment (DP) hanya 1% dari total harga rumah. Padahal untuk KPR komersial, minimal DP yang diperbolehkan adalah 10% dari total harga rumah, hanya untuk rumah pertama.

"Harapannya, insentif tersebut bisa meningkatkan gairah para pengembang karena daya beli masyarakat berpenghasilan rendah yang menjadi sasaran program ini juga lebih tinggi," kata Kuswardono.

Tarif BPHTB Dihapus
Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Sumut Umar Husin mengakui pemerintah memberi keringanan dengan memotong hingga 25% tarif BPHTB untuk pembelian rumah subsidi.

Namun sejatinya, kata Umar Husin, REI tetap pada harapannya agar tarif BPHTB untuk rumah subsidi dihapuskan. "Ini kita pandang perlu untuk memberi kesempatan seluasnya bagi masyarakat kurang mampu membeli rumah subsidi," ujarnya.

Menyusul banyaknya kemudahan untuk pembelian rumah subsidi, menurut Umar Husin, tahun ini adalah momen yang sangat tepat untuk membelinya."Kondisi pasar saat ini masih mendukung untuk pemilikan rumah subsidi, apalagi dengan sejumlah paket kemudahan yang ada. Jadi menurut kami, tahun ini momen yang tepat membeli rumah subsidi," ujarnya.

Kondisi saat ini pula diperkuat dengan semakin bersemangatnya para pengembang bermain di rumah subsidi. Dikatakan, terdapat hingga 60% pengembang, khususnya dari REI bermain di rumah subsidi. "Ini bisa jadi bertambah terus," tukasnya. (dtf/benny pasaribu)

Sumber: medanbisnisdaily.com
Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website