Sosialisasi Permenpera KPR FLPP Tahun 2014

Rabu, 14 Mei 20140 komentar


reisumut.com, Medan

Kebijakan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Farid yang terbaru tentang pembatasan pemberian fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) untuk pembangunan rumah sejahtera tapak (RST) untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sejak tanggal 31 Maret 2014 dan kemudian difokuskan untuk pembiayaan rumah susun (rusun), menuai kontra dari para developer di Provinsi Sumatera Utara.
Para developer, baik yang tergabung dalam DPD Real Estate Indonesia (REI) Sumut maupun DPD Asosiasi Perusahaan Pengembangan Perumahan Seluruh Indonesia (APERSI) Sumut, mulai menjerit dan protes atas rencana penerapan Peraturan Menpera Nomor 3, 4 dan nomor 5 tahun 2014 tersebut.

Menurut mereka, khususnya Permenpera nomor 3 dan 4 sebagai pengganti Permenpera Nomor 27 dan 28 2010 tentang FLPP, tidak hanya tak akomodatif, melainkan berupaya "membunuh" para developer itu sendiri. Itu diungkapkan saat sosialisasi Permenpera tentang KPR FLPP Tahun 2014 yang digelar oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Wilayah Sumut, Kementerian Perumahan Rakyat, dan dihadiri puluhan developer di Hermes Hotels and Resort Jalan Pemuda, Selasa kemarin.

Para developer itu berdatangan dari seluruh wilayah Sumut, seperti Kota Sibolga, Tebingtinggi, Serdang Bedagai, Lubukpakam, Kota Galang, Binjai, hingga kota Medan. Semula, Kepala Bidang Inovasi dan Konvensional Kemenpera, Samson Sibarani, yang menjadi pembicara utama dalam sosialisasi itu memaparkan kalau KPR FLPP akan dinaikkan dari semula Rp88 juta menjadi lebih dari Rp100 juta, tergantung dari provinsi yang ada. Untuk Sumut, kata Samson, KPR FLPP-nya mencapai Rp117 juta, dan itu akan berlaku hingga 31 Maret 2015.

"Namun, walau kebijakan itu sampai tanggal 31 Maret 2015, namun proses realisasi atau pencairannya bisa hingga 31 Juni 2015. Selanjutnya, pemerintah akan fokus memberikan KPR FLPP untuk rumahsusun. Kebijakan ini dikeluarkan Kemenpera karena kementerian lain protes karena banyak terjadi pengonversian lahan, termasuk lahan pertanian, untuk bidang ekonomi lainnya, termasuk untuk bisnis properti. Jadi, Menpera mengutamakan KPR FLPP untuk rusun," ujar Samson Sibarani.

Pernyataan samson Sibarani itu menimbulkan banyak protes dan pertanyaan dari para developer. Mereka ragu dan bertanya kapan KPR FLPP Rp117 juta itu bisa direalisasikan, mengingat saat ini sudah memasuki akhir dari semester pertama tahun 2014. "Sekarang sudah bulan Mei. Katakanlah pihak Kemenpera perlu menyosialisasikan kebijakannya selama sebulan. Artinya, bulan Juni atau Juli KPR FLPP Rp117 juta itu direalisasikan sampai Maret 2015. Cuma berapa bulan kami bisa dikasih bernafas? Pembatasan KPR FLPP per tanggal 31 Maret 2015 ini membunuh kami," ujar Salim dari Graha Batangkuis.

Dia menilai, bukan hanya developer yang akan "dihabisi" oleh kebijakan Menpera tersebut, melainkan juga MBR. Padahal, berdasarkan UUD 1945, setiap warga negara punya hak untuk memiliki tempat tinggal yang layak.

Ucu Kohar, developer yang fokus membangun perumahan menengah ke bawah di Serdang Bedagai, juga menyampaikan kritik yang sama. Dia bahkan menyebutkan kebijakan itu semakin berat tatkala MBR yang tak punya punya penghasilan kena pajak, malah diharuskan memiliki NPWP dan SPPT sebagai syarat untuk bisa dapat KPR FLPP.

Zulkarnaen, developer yang sedang membangun ratusan unit di Hamparan Perak, Deliserdang, turut memprotes. Kata dia, jika tak ada pembebasan pajak 10 % yang diterapkan Kemenkeu atas Rp117 juta itu, maka calon konsumen akan menanggung uang pembayaran awal hingga Rp25 juta. "Terdiri dari DP 10% dari nilai jual rumah, plus PPn 10%. Belum lagi ditambah biaya lainnya yang mungkin membuat calon konsumen di tahap awal sudah harus mengeluarkan uang hingga Rp30 juta. Sungguh, kebijakan ini bikin saya pusing. Belum tentu bisa laku perumahan saya kalau begini keputusan pemerintah," ujarnya.

Pengurus DPP APERSI, Hidayat Anshari, mengkritik dan menilai keputusan baru itu tak akan bisa direalisasikan. Sebab, kata Hidayat, di saat yang sama belum ada kebijakan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal pembebasan PPn dari nilai Rp117 juta itu, sebagaimana yang diterapkan Kemenkeu terhadap KPR FLPP awal yang bernilai Rp88 juta.

Intinya, developer heran melihat Kemenpera yang mengeluarkan dan menyosialisasikan kebijakan itu di pertengahan tahun ini, padahal batas akhir KPR FLPP itu tinggal beberapa bulan lagi. Mereka juga meminta agar asumsi konversi lahan yang ditimpakan ke Kemenpera tak dijadikan alasan. Sebab, fenomena keterbatasan lahan saat ini adalah problem Jakarta dan kota-kota di sekitarnya, bukan problem di wilayah lain di Indonesia.

"Kayaknya gendangnya ada dua ini, yakni kita gugat saja ke ranah hukum kebijakan ini, atau kita tunggu Menperanya diganti usai pilpres," ujar Hidayat Anshari. Pernyataannya itu ditanggapi positif oleh para developer dengan tepuk tangan dan teriakan yel-yel setuju. (rzl)
Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website