Sabar...., Sebentar Lagi Menkeu Teken Peraturan Bebas PPN Rumah Tapak Sejahtera

Selasa, 06 Mei 20140 komentar

Jakarta, reisumut,com
Usulan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) agar rumah murah di tiga zona dibebaskan dari Pajak Penjualan (PPN), dikabulkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Bahkan, otoritas pajak meminta jumlah zona ditambah hingga sembilan, agar rumah yang bebas PPN lebih merata, tidak hanya di perkotaan.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, hasil  kajian pihaknya telah dikirim kepada menteri keuangan. Dalam waktu dekat, dasar hokum pembebasan PPN itu akan muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan.

"Pada dasarnya kita sudah menampung, mengakomodir usulan dari menpera, dan memberikan peluang ke developer untuk membangun rumah rakyat, rusun sederhana," ujarnya selepas mengisi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta, Rabu (30/4).

Mengacu Peraturan Menteri Perumahan Rakyat yang dilansir November 2013, harga rumah murah zona satu (Non-Jabodetabek dan Non-Papua) naik menjadi Rp 105 juta, dari sebelumnya Rp 88 juta. Sedangkan Jabodetabek masuk zona dua. Harga rumah murah di sekitar Ibu Kota menjadi Rp 115 juta dari Rp 95 juta.

Khusus zona tiga (Papua) rumah murah sekarang dibanderol Rp 165 juta per unit, dari sebelumnya Rp 145 juta. Beleid itu berlaku per 1 Mei 2014. Jika tidak dibebaskan dari PPN, konsumen akan terbebani.

Fuad mengamini usulan Kemenpera. Justru otoritas pajak menyarankan perluasan zona rumah, supaya lebih banyak masyarakat yang tidak dibebani PPN.

"Kita perbaiki lebih bagus lagi karena kita dasarnya supaya rumah rakyat disediakan dalam jumlah cukup banyak," ungkapnya.

Adapun sikap Kemenkeu yang meminta harga pembanding rumah murah versi Kementerian Pekerjaan Umum, kata Fuad, sekadar acuan saja. Itu bukan karena harga Kemenpera terlalu mahal.

Cuma, jenis dan harga rumah murah yang bebas PPN ditingkatkan. Harga jual di Jabodetabek juga dinaikkan, sehingga pembebasan PPN lebih adil.


"Minimal 36 m2 lah jangan di bawah itu. Di atas Rp 150 juta juga, tergantung wilayah. Kita naikin bebas PPN-nya. Kalau enggak nanti tidak ada yang mau bangun rumah-rumah di kota. Rakyat akhirnya di ujung kulon semua, jadi kita tambah zonanya, bahkan kita naikin," kata Fuad.(Sinur/mdk.c)
Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website