Polda Sumut Tahan Kepala BPN Langkat

Jumat, 23 Mei 20140 komentar

reisumut.com, Medan

Penyidik Polda Sumut akhirnya menahan Kepala BPN Langkat, Saut Ganda Tampubolon, S.H., M.Hum, Rabu (21/5). Dia dimasukkan ke dalam sel setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penipuan dalam jual beli tanah di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

"Saat kasus ini terjadi tersangka pernah menjabat Kepala BPN Samosir pada 2012-2013 sebelum bertugas di Langkat. Kami melakukan penahanan agar tersangka tidak bisa lagi melakukan tindakan yang sama di lain daerah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Dedy Irianto.

Dedy menjelaskan, dalam aksinya pelaku yang tak lain merupakan Kepala BPN Samosir, menerbitkan sertifikat tanah seluas 15.000-16.000 meter persegi atas nama Artopolo Silalahi. Tetapi lahan itu kemudian dijual Rp 2,7 miliar kepada Limiradi Suwito (59), warga Jalan Duyung, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Area. "Tetapi saat pembeli hendak memagar tanahnya, ternyata sudah ada orang lain yang memagar tanah itu dengan alas hak dari BPN Toba Samosir," ujar Dedy.

Merasa tertipu, lanjut Dedy, Limiradi Suwito melaporkan kasus penipuan itu ke Polda Sumut dengan bukti lapor No.Pol: LP/148/VII/2013/SMR pada 29 Agustus 2013. Dalam laporannya, Limiradi menyebutkan Saut Tampubolon meyakinkannya bahwa lahan itu tidak bermasalah. Dia pun membayar Rp 3 miliar.

Namun setelah pembayaran, korban bermaksud membuat akta jual beli ke notaris di Samosir, sekaligus minta tolong mencarikan orang untuk memagari tanah itu. "Ketika hendak memagar tanah itulah diketahui ada pemilik lain," jelas Dedy.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi kemudian menetapkan Saut Tampubolon dan Artopolo Silalahi sebagai tersangka. Namun, Artopolo Silalahi belum diperiksa.

Dedy menambahkan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa SHM No 25 dan No 26 di Desa Martoba, Kecamatan Simanindo atas nama Agung Sidara, 1 SHM No 77 di Desa Martoba atas nama Artopolo Silalahi, dan sertifikat pengganti No 77 di Desa Tolping, Kecamatan Samosir.

Satu lembar bukti transfer Rp 50 juta, 4 lembar bukti transfer masing-masing Rp 500 juta, 1 kwitansi Rp 2.650.000.000 ditandatangani Saut Tampubolon, 2 lembar surat ukur tanah BPN Samosir, 1 lembar bukti transfer Rp 50 juta atas nama Amelinda Simanjuntak.

Dedy menambahkan, Saut Tampubolon dikenakan Pasal 378 dan Pasal 385 jo Pasal 55, 56 KUHP. Dia terancam hukuman 4 tahun penjara. (merdeka.com)
Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website