Bupati Deliserdang Akan Ringankan Perizinan Perumahan

Kamis, 08 Mei 20140 komentar

 Lubuk pakam, reisumut.com





Pengurus DPD Sumatera Utara beraudensi dengan Bupati Deliserdang Ashari Tambunan didampingi Kepala Bappeda Irman Dj Oemar, Kadis PU Faisal, Kadis Cipta Karya Haris Pane. Kepala Kantor Penanaman modal,Ramlan Refis, Kabid Humas Sarjan Rambe dan sejumlah pejabat pemkab, Selasa(6/5) sore di lantai II ruang rapat kantor Bupati.

Pengurus DPD REI Sumut dalam audensi yang dipimpin  Ketua  Umar Husin didampingi Wakil Ketua Datuk Selamat Fery, Ketua Kehormatan DPD REI Sumut Tomy Wistan, Sekretaris Andiatmoko Pangabean, bendahara Reza Sirait, serta 17 orang unsur pengurus lainnya.
Umar Husin menyampaikan kunjungan  pengurus DPD REI ke Pemkab Deliserdang adalah selain bersilaturahmi dan meminta bimbingan dan arahan sekaligus memperkenalkan pengurus Pergantian Antar Waktu masa bakti 2011-2014 yang digelar tanggal 28 April lalu.

Pada PAW tersebut telah  terbentuk susunan DPD REI Sumut serta ditetapkannya program-program kerja baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang yang antara lain ikut berperan aktif dalam menyukseskan program pemerintah pusat melalui kementerian perumahan rakyat yaitu percepatan pembangunan Rumah Sederhana Tapak (RST) yang dulunya bernama RSS-RSH.

Umar Husin juga memaparkan program percepatan pembangunan Rumah Sederhana Tapak (RST) untuk masyarakat berpengasilan rendah yang ada, khususnya di Kabupaten Deli Serdang, dan siap mendukung program Pemerintah Kabupaten Deliserdang, yaitu bedah rumah tidak layak huni menjadi layak huni. DPD REI juga meminta keterangan  dan penjelasan tentang lokasi  pengembangan  perumahan yang sudah ditetapkan Pemkab Deliserdang sehingga nantinya tidak menggangu tata ruang bahkan lahan subur pertanian.

Bupati Deliserdang Ashari Tambunan mendukung program DPD REI Sumut sebagai pengembang perumahan di Kabupaten Deliserdang. Dia mengharapkan agar kerjasama pemkab Deliserdang dengan pihak pengembang perumahan terus dilanjutkan dan Ashari Tambunan menyambut baik adanya pembangunan rumah RST di Kabupaten Deliserdang, karena sangat membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah.


Dikatakan Ashari Pemkab Deliserdang akan meringankan pihak pengembang dalam proses pengurusan izin, asalkan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan baik izin peruntukan dan izin mendirikan bangunan. (rzl/A)
Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website