Inventarisasi Persoalan Pertanahan dan Usulan DPD REI Sumatera Utara

Kamis, 08 Mei 20140 komentar

Medan, reisumut.com 

Berikut ini daftar inventarisasi persoalan pertanahan yang dialami anggota REI Sumatera Utara di daerah berdasarkan surat yang masuk ke Sekretariat DPD REI Sumatera Utara.

Masalah Biaya, Waktu dan Proses serta kesewenangan
  • Masalah Biaya, Waktu dan Proses pengurusan administrasi pertanahan merupakan masalah klasik yang terjadi sejak dulu hingga kini, meskipun dalam PP No. 13 tahun 2010 telah jelas diatur mengenai biaya dan jenis layanannya, namun situasi dilapangan tidak sesuai dengan aturan tersebut, sehingga memungkinkan munculnya biaya percepatan, dan biaya – biaya tambahan lainnya yang menyebabkan terjadinya ekonomi biaya tinggi.
  • Proses Pemecahan Sertifikat ( spiltzing) saat ini tidak lebih murah dan mudah, justru lebih mahal dan lama, kalau dulu proses dari sertifikat induk langsung dipecah dan dibalik nama atas nama masing – masing user (satu proses), sekarang dari sertifikat induk dipecah masih dengan nama perusahaan, kemudian baru dibalik nama menjadi masing – masing user ( dua proses) dengan biaya yang lebih mahal.
  • Khusus untuk pengurusan peralihan hak (balik nama ) sekarang ini harus dilampirkan dengan dokumen tematik (zona tanah, untuk mengetahui nilai tanah di suatu daerah ) yang diterbitkan oleh BPN kota/Kab. Sehingga menambah biaya dan waktu penyelesaiannya.
  • Bukan rahasia lagi jika hampir di setiap daerah terjadi kesewenangan oknum pejabat atau pegawai BPN yang menetapkan tarif tertentu dengan tanpa didasari peraturan atau juklak, dan hal ini diperparah dengan terjadinya pembiaran oleh para pejabat struktural di atasnya, sehingga timbulnya kesewenangan yang tentu saja memberatkan masyarakat banyak.
  • Sebagaimana UUPA tahun 1960 dimana menetapkan Dominasi BPN sebagai lembaga yang mengatur masalah pertanahan di Indonesia, maka perlu dipertimbangkan adanya lembaga lain yang lebih fleksibel dalam mengatasi masalah carut marutnya pertanahan di Sumatera Utara.

 Usulan Dewan Pengurus Daerah ( DPD ) REI Sumatera Utara
  • PP No. 13 tahun 2010 agar dapat dilaksanakan dan dipatuhi oleh kantor BPN di Sumatera Utara
  • Proses pemecahan sertifikat agar dapat dikembalikan seperti semula ( satu proses)
  • Proses peralihan hak ( balik nama ) dengan mensyaratkan peta tematik perlu ditunda dan dikaji ulang penerapannya.
  • MOU REI dengan Kakanwil BPN Sumatera Utara perlu dilaksanakan untuk mengatasi lamanya dan mahalnya proses sertifikat dan memastikan pelaksanaanya sampai ke tingkat Kakan BPN di daerah.
  • Mengusulkan pemanfaatan tehkologi informasi dalam proses sertifikasi
  • DPD REI Sumatera Utara meminta kepada Kanwil BPN Sumatera Utara untuk membuat secara tertulis tentang pengecualian, percepatan proses  perijinan bagi pengembang yang membangun Rumah Sederhana Tapak (RST) yang direkomendasi oleh DPD REI Sumatera Utara.  



Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website