Minimnya Dukungan (Prov/ Pemkab/Pemko) Bagi Percepatan Pembangunan Rumah Sejahtera Tapak (RST)

Rabu, 30 April 20140 komentar

Medan - reisumut.com

Dihubungi reisumut.com melalui selulernya, Poltak M. Banjarnahor. SS langsung mengangkat telephone genggamnya dan menanyakan gerangan apa yang harus saya bantu, reisumut.com langsung tidak basa – basi lagi langsung memintanya sebagai nara sumber berita yang lagi senter mengenai minimnya dukungan Pemerintah daerah dan kota bagi percepatan Pembangunan RST, beliaupun siap untuk memberikan masukan untuk reisumut.com. beliau meminta bertemu di Kantor Sekretariat DPD REI Sumut.         Siapa yang tidak kenal dengan Poltak M. Banjarnahor. SS  sosok tubuhnya yang cold men dan perawakan hitam manis ini,beliau  tidak pelit dengan informasi mengenai perumahan khususnya RST, dialah  Direktur Utama PT. Wahana Aspirasi bineka  yang banyak berkiprah dalam pembangunan rumah khusus untuk kalangan masyarakat bawah alias Rumah Sederhana Tapak (RST ) yang dapat bantuan pemerintah dengan  program FLPP, beliau adalah pengusaha yang bergerak di bidang pembangun rumah murah  di beberapa kawasan di daerah Deli Serdang dan sudah  membangun Rumah murah untuk masyarakat berpengasilan rendah sebanyak ratusan  unit di beberapa kawasan di Deli Serdang.

Tatap muka  langsung dengan Poltak M. Banjarnahor. Ss, reisumut.com di Sekretariat DPD REI Sumut langsung menanyakan perihal minimnya Dukungan Pemerintah terhadap pembangunan Rumah Murah (RST) khususnya di Sumatera Utara, beliau langsung menjawab Pembangunan perumahan adalah hak dasar manusia yang harus diselenggarakan pemerintah daerah (pemprov/pemkab/pemko) ternyata masih jauh harapan.

Lihat saja program pemerintah sejuta rumah yang dicanangkan sudah berapa tahun yang lalu, tinggal sebatas jargon politik semata semuanya hanya jalan ditempat alias lambat.” Ujar Poltak M. Banjarnahor,SS. Apakah dengan otonomi daerah pembangunan rumah murah berjalan seperti yang diharapkan pengembang saat ini. Di era otonomi daerah ternyata tugas yang diemban  Kementerian Negara Perumahan Rakyat sering tak seiring dengan kebijakan pemerintah daerah.

Dalam hal perijinan pembangunan perumahan sederhana sehat, sekarang bernama Rumah Sederhana Tapak (RST ),” ujarnya misalnya, banyak daerah yang tidak membedakan besarnya biaya yang ditarik untuk berbagai perizinan antara RST bersubsidi dengan rumah non subsidi. “ Pemda tetap saja menyamakan besarnya biaya dan menjadikan itu sebagai pendapatan asli daerah.” Ungkap poltak yang pada periode 2011 – 2014 menjabat sebagai Wakil Bendahara DPD REI Sumatera Utara. Bukan itu saja contoh terbaru
adalan progres percepatan pembangunan Rumah Sederhana Tapak (RST), banyak pembangunan rumah murah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Sumatera Utara secara kasat mata orang bisa melihat bahwa rumah itu khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah, tetapi izinya masih lambat dan berbelit – belit dan biayanya terlalu mahal maka yang menanggung semua itu ada pada konsumen, jika sudah mahal masyarakat tidak mampu untuk membelinya, alih – alih masyarakat tidak dapat memiliki rumah dan Depelover tersendat untuk pembangunannya karena tidak ada konsumen yang membeli. “ Aneh sekali pemda semua super lambat, mending kalau tahu begini, dari awal lebih enak membangun rumah komersial.” Ujarnya. Bagaimana dalam menyediakan hunian murah bagi masyarakat.

Sesuai dengan amanah PP 38/2007 bahwa pembangunan perumahan merupakan salah satu urusan wajib yang harus diselenggarakan  pemda (prov/kab/kota). Disamping adanya PP 38/2007 muncul juga PP 41/2007 tentang organisasi perangkat daerah untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman di daerah. Namun dalam implementasinya, apa yang diinginkan Peraturan Pemerintah tersebut ternyata tidak bisa diterapkan sesuai dengan harapan. “ ujar Poltak M. Banjarnahor.Ss jebolan S1 ( strata satu ) universitas Darma Agung Medan yang hobby dengan renang dan poli ini.         

Satu lagi terbukti berbagai instansi yang mengurusi penyelenggaraan pembangunan perumahan khususnya RST di daerah menggunakan aturan main yang berbeda, kalau saja penyedian rumah murah bisa terlaksana dengan baik, itu tidak menjadi masalah. Tetapi fakta meperlihatkan , penyediaan rumah murah khususnya RST masih terus ketinggalan dibanding kebutuhan.

Alhasil backlog perumahan murah terus meningkat. Contoh – contoh ini adalah salah satu kasus dimana
kebijakan pemerintah pusat tak mengalir sampai kebawah, hal itu sekaligus menunjukkan carut marutnya implementasi kebijakan pusat dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah di lapangan. Otonomi daerah belum bisa memacu  perbaikan kesejahteraan masyarakat di daerah. Tetapi kini otonomi daerah bisa dibilang menjadi biang keladi minimnya pasokan penyedian rumah murah dan terjangkau.

Idealnya ke depan tata kelola pemerintahan daerah yang baik itu salah satu indikatornya adalah apakah pemerintah daerah sudah memiliki kebijakan yang pro pada pengembangan perumahan rakyat, khususnya masyarakat kelas menengah kebawah, yang ironisnya lagi para pengembang yang membangun rumah murah masih menunggu kebijakan pemerintah pusat khususnya stakehorder mengenai harga RST dari harga Rp 88 juta yang disesuaikan menjadi harga Rp 117 juta telah disetujui  oleh Kemenpera namun dari Menteri keuangan belum juga terealisasi, karena berdampak pada proses KPR karena pihak perbankan masih mau menunggu dari Menteri Keuangan apakah dengan harga Rp 117 juta ini dibebaskan dari PPN atau tidak .” Ujar Poltak M. Banjarnahor. Ss bapak dari tiga orang anak ini   mengakhiri wawancara dengan reisumut.com (rizal)     
Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website