Batas Harga Rumah Subsidi Diusulkan Sampai Rp 250 Juta

Rabu, 16 September 20150 komentar

reisumut.com

Jakarta. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU dan Pera) Basuki Hadimuljono mendorong para pengembang membangun rumah sederhana atau rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)/rumah subsidi.

Pihaknya sedang mengkaji soal perubahan definisi rumah sederhana termasuk soal batas harganya dari semula maksimal Rp 114 juta/unit menjadi dalam rentang Rp 114 juta sampai Rp 250 juta per unit. Tujuannya agar pengembang bisa semangat membangun rumah sederhana atau rumah subsidi. Saat ini yang berlaku adalah subsidi fasilitas likuiditas pembiayaan (FLPP) dengan bunga rendah 5% selama 25 tahun.

"Kami ingin ajak pengembang supaya bikin rumah MBR. Kemudian kita melihat definisi rumah sederhana perlu diredefinisi lagi," kata Menteri PU Pera Basuki Hadimuljono usai Coffee Morning dengan Pengembang Perumahan termasuk dengan Realestate Indonesia (REI) di Lantai 17 Kantor Kementerian PU, Selasa kemarin.

Dia mengatakan, perubahan definisi harga rumah sederhana berbeda-beda, pada masa lalu rumah tipe 70 m2 itu masuk kategori sederhana. Namun kini yang disebut rumah sederhana adalah tipe 36 m2. "Menurut PMK (Peraturan Menteri Keuangan) lama rumah sederhana itu harganya Rp 114 juta. Sekarang sudah nggak ada lagi kan rumah di Jakarta harga segitu," kata Basuki
Dia juga mengatakan, para pengembang perumahan di bawah REI mengusulkan ada kategori baru bagi rumah sederhana. Misalnya dikelompokkan dengan rentang harga rumah Rp 114-250 juta sebagai rumah sederhana. "Kita perlu meredefinisi," katanya.

Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis aturan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah sederhana tapak. Ketentuan ini berlaku 5 tahun sejak diundangkan pada 10 Juni 2014.

"PPN yang akan direvisi nanti tidak hanya landed house tapi juga rumah susun. Untuk rusunami yang akan dikenakan PPN 10% yaitu maksimal range Rp 8-10jt per meter. Kalau rumah tapak nanti maksimal kena PPN usulannya antara Rp 114-250 juta kita lihat klasifikasinya," katanya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No 113/PMK.03/2014 pasal 2 ayat 1 diatur Rumah sejahtera tapak (RST) yang dibebaskan PPN 10% luas bangunannya tidak melebihi 36 m2. Selain itu diatur, bahwa harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian.

Berikut daftar harga rumah yang bebas PPN (harga maksimum) yang berlaku saat ini hingga 5 tahun ke depan. di Pulau Jawa (Kecuali Jabodetabek) 2014: Rp 105 juta, 2015: Rp 110,5 juta, 2016 Rp 116,5 juta, 2017 Rp 123 juta, 2018 Rp 130 juta. Di Pulau Sumatera (Kecuali Kepulauan Riau dan Bangka-Belitung) 2014 Rp 105 juta, 2015 Rp 110,5 juta, 2016 Rp 116,5 juta, 2017 Rp 123 juta, dan 2018 Rp 130 juta.

Di Pulau Kalimantan 2014 Rp 115 juta, 2015 Rp 121 juta, 2016 Rp 128 juta, 2017 Rp 135 juta, 2018 Rp 142 juta. di Pulau Sulawesi 2014 Rp 110 juta, 2015 Rp 116 juta, 2016 Rp 122,5 juta, 2017 Rp 129 juta, dan 2018 Rp 136 juta.
Di Maluku dan Maluku Utara 2014 Rp 120 juta, 2015 Rp 126,5 juta, 2016 Rp 133,5 juta, 2017 Rp 141 juta, 2018 Rp 148,5 juta. Bali dan Nusa Tenggara 2014 Rp 120 juta, 2015 Rp 126,5 juta, 2016 Rp 133,5 juta, 2017 Rp 141 juta, dan 2018 Rp 148,5 juta.

Sementara Papua dan Papua Barat 2014 Rp 165 juta, 2015 Rp 174 juta, 2016 Rp 183,5 juta, 2017 Rp 193,5 juta dan 2018 Rp 205 juta dan di Kepulauan Riau dan Bangka Belitung 2014 Rp 110 juta, 2015 Rp 116 juta, 2016 Rp 122,5 juta, 2017 Rp 129 juta, dan 2018 Rp 136 juta.

Sementara Jabodetabek 2014 Rp 120 juta, 2015 Rp 126,5 juta, 2016 Rp 133,5 juta, 2017 Rp 141 juta, dan 2018 Rp 148,5 juta. (dtf)

Sumber: http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2015/09/16/186913/batas-harga-rumah-subsidi-diusulkan-sampai-rp-250-juta/#.Vfjm89Kqqko
Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website