Kebijakan Baru PLN Hambat Program Sejuta Rumah

Sabtu, 22 Agustus 20150 komentar

reisumut.com
Listrik merupakan elemen penting dalam pembangunan properti. Akan tetapi ketersediaan aliran listrik, terutama di daerah terpencil, masih menjadi kendala hingga kini.


“Usaha penyediaan listrik yang dikelola oleh PLN (Perusahaan Listrik Negara) perlu terus ditingkatkan sejalan dengan perkembangan pembangunan, agar tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dan merata. Pada kenyataannya, saat ini masih terdapat sejumlah kendala sehingga jaringan listrik belum dapat sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah,” urai Eddy Hussy, Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) kepada sejumlah pewarta di Jakarta, hari ini (21/8).

Eddy mengatakan, hal yang mendesak untuk ditemukan solusinya adalah pembatasan listrik bersubsidi yang menyebabkan sulitnya memperoleh izin pemasangan listrik baru dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA, yang justru sangat dibutuhkan bagi perumahan untuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Golongan MBR tidak memerlukan daya listrik 1.300 VA karena kehidupan mereka yang tidak terlalu banyak. Daya yang terlalu besar juga akan menjadi pemborosan, karena beban tarif dasar listrik (TDL) menjadi sangat tinggi untuk MBR. TDL 900 VA hanya senilai Rp 800 per VA dibandingkan dengan TDL 1.300 VA senilai Rp 1.350 per VA,” terang Eddy.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DPP REI, Hari Raharta mengungkapkan, saat ini PLN mensyaratkan Surat Keterangan Miskin dalam pengajuan pemasangan listrik baru dengan daya 450 VA sampai 900 VA.

“Pembatasan listrik bersubsidi tersebut sebagai tindak lanjut langkah pemerintah setelah menghapus subsidi listrik bagi sebanyak 12 golongan, meliputi pelanggan Rumah Tangga R-1 dengan daya 1.300 VA, R-1 berdaya 2.200 VA, R-2 dengan daya 3.500 sampai 5.500 VA, dan golongan 6.600 VA ke atas untuk mengurangi beban anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),” ujar Hari.

Kebijakan PLN tersebut, menurut Eddy, sangat mungkin mengganggu keberlangsungan program Sejuta Rumah yang memang ditujukan khusus untuk MBR.

“Artinya masyarakat di golongan ini layak untuk memperoleh fasilitas listrik bersubsidi, sehingga tidak perlu lagi ditambahkan syarat menyertakan surat keterangan miskin dalam pengajuan pemasangan listrik baru,” ujar Eddy. “Lagipula Program Sejuta Rumah adalah program perumahan bagi MBR. Dengan persyaratan MBR yang sudah ada, tidak perlu lagi ditambahkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah.

“Untuk itulah REI bermaksud mengajak PLN berdialog untuk menemukan solusi yang terbaik dalam mengatasi tantangan ketersediaan listrik bagi perumahan dan permukiman,” pungkas Eddy.(rzl/r.c)
Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website