Bangun Sejuta Rumah, Perlu Badan Otonomi Khusus Lintas Kementerian

Kamis, 20 Agustus 20150 komentar

reisumut.com - Jakarta.
Kebutuhan rumah terus bertambah dan semakin sulit terpenuhi setiap tahunnya. Menurut Badan Pusat Statistik, kebutuhan perumahan setiap tahun adalah sekitar 800.000, sementara selama ini yang bisa dipenuhi hanya sekitar 200.000 unit.

Pengamat properti dari Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, semangat pemerintah Kabinet Kerja pimpinan Presiden Joko Widodo sudah terlihat untuk memenuhi kebutuhan ini, yakni melalui program Sejuta Rumah. Namun kendala-kendala di lapangan tidak semudah itu untuk diatasi.
"Sudah pasti tidak bisa (terbangun sejuta unit rumah). Pemerintah mengakui juga ini agak sulit. Tapi, saya lihat, gerakan dan semangatnya memang ada," ujar Ali kepada wartawan Minggu (16/8/2015).

Ali menuturkan, masih banyak hambatan yang terjadi di lapangan. Namun, meski masih jauh dari target yang diharapkan, pemerintah sudah menunjukkan adanya semangat untuk mengejar target tersebut.

Masalah perumahan, kata Ali, tidak bisa hanya diurus oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saja. Sebaliknya, permasalahan rumah rakyat melibatkan beberapa instansi.

Ali menyebutkan, instansi tersebut antara lain Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau secara khusus Direktorat Jenderal Pajak. Selain Kemenkeu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memiliki peran dalam mengatasi masalah perumahan. Pasalnya, otoritas pemerintah daerah setempat, dikepalai oleh Kemendagri.

Termasuk dalam urusan tanah yang merupakan otonomi daerah. Selama pemda tidak mau bekerja sama untuk menyediakan tanah, maka akan sulit target pembangunan rumah tercapai. Oleh sebab itu, penting bagi pemerintah membentuk satu badan otonomi khusus yang bisa bekerja lintas kementerian.

"Tidak akan beres kalau hanya dikerjakan Kementerian PUPR saja. Tapi, Kementerian Koordinator Bidang Perumahan juga tidak ada. Sementara kalau sendiri-sendiri jadi tidak ada koordinasi," jelas Ali.

Terkait Perum Perumnas yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang perumahan, kata Ali, lebih tepat bergerak sebagai badan eksekutor. Saat ada tanah yang bisa digunakan, Perumnas hadir untuk membangun perumahan dan kawasan.

Sementara badan otonomi perumahan, merupakan pelaksana yang menyiapkan regulasi terkait bank tanah, pembangunan rumah-rumah, perizinan, dan tata ruang. Badan ini, juga bisa bekerja lintas kementerian, selain Kementerian PUPR.

"Kalau Perumnas terlalu mikro. Badan ini harus di bawah presiden langsung. Harus ada Kepres (Keputusan Presiden). Kalau tidak, tidak akan berjalan target pemerintah. Regulasi saja sekarang tidak jelas," tandas Ali (rzl/k).
Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website