Pengembang keberatan hunian Rp 5 M kena PPnBM

Senin, 08 Juni 20150 komentar

reisumut.com - Jakarta

Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga acuan atau treshold, harga minimal hunian mewah yang terkena Pajak Penjualan dan Barang Mewah (PPnBM) dari sebelumnya Rp 10 miliar menjadi Rp 5 miliar. Kebijakan itu tertuang dalam peraturan menteri keuangan nomor 90/PMK.03/2015. Lalu bagaimana respon dari para pengembang atas kebijakan ini yang diteken sejak 30 April lalu itu?. PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) misalnya, mengaku sangat menyayangkan keluarnya kebijakan tersebut.

Direktur pemasaran MKPI, Herman Widjadja bilang kebijakan tersebut tidak akan mampu meningkatkan pendapatan pemerintah dari pajak karena dengan keluarnya peraturan tersebut justru membuat transaksi properti menurun. "Orang jadi mengerem pembelian dan takut untuk beli properti sehingga justru malah menjadi tidak ada transaksi dan akhirnya tidak ada pajak yang akan diterima oleh negara. Jadi tidak strategis,"kata Herman pada wartawan Kamis (7/5).

Lebih lanjut Herman bilang peraturan ini malah justru akan berdampak pada industri lainnya. Jika transaksi properti menurun maka pengembang tidak akan membangun proyek-proyek baru sehingga industri yang menyertai industri properti tidak akan bergerak. "Ujungnya jadi multiplayer effect karena transaksi menurun, efeknya luar biasa,"ujar Herman. Dengan adanya peraturan tersebut saja, Herman bilang kemungkinan besar MKPI akan sangat berhati-hati ketika melakukan peluncuran proyek baru.

"Persiapan untuk proyek-proyek baru akan terus berjalan seperti pembuatan desain dan proses perizinan. Tetapi untuk peluncuran proyek baru dan harga jualnya harus dihitung cermat sekali,"ujarnya. Apalagi untuk pengembang seperti MKPI yang memiliki lahan yang di lokasi-lokasi yang cukup strategis sehingga tidak bisa serta merta menurunkan harga produknya karena harga lahan yang sudah cukup mahal dan harga properti di sekitar wilayah tersebut yang sudah cukup tinggi. Herman pun mengaku ke depannya akan berdampak pada penjualan sisa unit apartemen yang tengah dijual saat ini seperti unit apartemen Pondok Indah Residences untuk tower Kartika dan tower Maya yang tersisa sebesar 10% dan tower Amala yang tersisa sekitar 40%. Biarpun begitu, Herman menyebut pihaknya masih terbantu dengan adanya pendapatan berulang yang cukup besar.

Saat ini, Herman bilang recurring income MKPI mencapai sekitar 90% dari seluruh pendapatan perseroan. Recurring income tersebut berasal dari penyewaan apartemen, mal, dan menara perkantoran.(rzl/k)
Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website