Pengembang Sumut Minta Menpera Djan Farid Desak Menkeu Terbitkan Peraturan PPN 10 % RST

Jumat, 16 Mei 20140 komentar

reisumut.com, Medan

Pengembang  Sumatera Utara meminta Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk mendesak Menteri Keuangan Agus Martowardoyo agar segera menerbitkan peraturan tentang bebas Pajak Penjualan (PPN) 10 persen bagi Rumah Sejahtera Tapak (RSP). Karena bila berlarut-larut dapat memberi dampak yang sistimik. 

Hal itu dikatakan H. Syarifudin Rosa salah seorang pengembang di Sumatera Utara saat menghadiri Sosialisasi Kemenpera KPR FLPP Tahun 2014  di Hotel Hermes, Selasa kemarin. Sosialisasi yang diselenggarakan kerja sama Kemenpera dengan BTN Cabang Medan tersebut dimaksudkan untuk menginformasikan kepada masyarakat luas bahwa harga rumah subsidi/RST mengalami kenaikan dari RP 88 juta menjadi Rp 117 juta.

“Secara jujur kita memberikan apresiasi kepada Menpera Djan Farid yang mengeluarkan peraturan kenaikan harga RST, walau pun sebenarnya terlambat (seharusnya awal 2013 lalu). Cuma peraturan itu tidak bisa di implementasikan pengembang, karena peraturan Menkeu mengenai PPN RST hingga saat ini belum diterbitkan. Makanya kami meminta Menpera Djan Farid  untuk mendesak Menteri Keuangan segera menerbitkan peraturan mengenai bebas PPN 10 % bagi Rumah Tapak Sejahtera (RST)”. kata Rosa.

“Pihak pengembang tidak mungkin mau menaggung beban PPN 10 % . Begitu juga sebaliknya, konsumen juga tak mungkin sanggup memikul PPN 10 % itu. Karena selain PPN, konsumen harus menyediakan lagi biaya uang muka dan biaya proses di bank. Total seluruhnya mencapai Rp 25 juta. Jelas ini sangat memberatkan MBR, ucap Syarifuddin pesimis.

Ia mengatakan, sosialisasi mengenai kenaikan harga yang mengundang nara sumber dari Kemenpera itu sia-sia dan mubajir menghabiskan uang negara saja.  Menurut Syarifuddin Rosa, Menpera seharusnya proaktif dan terus meingkatkan loby-loby kepada Menkeu. Seba bila berlama-lama dikeluarkannya peraturan bebas PPN itu dapat berdampak sistimik.

Pihak developer dipastikan akan menunda penjualannya. Akibatnya target pemerintah 120 ribu rumah tidak tercapai. Harapan MBR untuk memiliki rumah juga tidak terwujud, dan lapangan kerja bagi pekerja bangunan juga terhenti. “ini dampaknya memang benar benar sistimik”, pungkas Rosa kesal melihat sistim kerja para Menteri yang lamban.

Pengembang  yang juga anggota Komisi C DPRD Deli Serdang ini membangun perumahan rakyat dengan menggunakan  bendera PT Bumi Graha Lestari. Sebagai anggota dewan yang akan memasuki masa purna bhakti pada bulan September ini , Syarifuddin Rosa mengaku sebagai pendatang baru dalam bisnis properti.


Direktur utama PT. BGL itu mengungkapkan, pihaknya tetap tidak akan menjual perumahan RST nya sebelum diterbitkan peraturan Menkeu mengenai PPN itu. “Katanya membantu masyarakat berpenghasilan rendah, tapi biaya yang harus dikeluarkan mereka sampai Rp 25 jutaan. Apa apan ini”, kata pria yang dikenal gigih memperjuangkan aspirasi masyarakatnya itu. (sinur)
Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website