Menpera: Pengembang Bisa Terapkan Harga Rumah Bersubsidi

Jumat, 02 Mei 20140 komentar

Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz meminta para pengembang untuk dapat menerapkan harga jual baru untuk rumah bersubsidi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). Para pengembang juga diminta untuk lebih banyak membangun rumah susun daripada rumah tapak untuk efisiensi lahan perumahan.

"Para pengembang bisa menerapkan harga jual baru rumah bersubsidi yang ditetapkan Kemenpera untuk rumah yang menggunakan skema KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Penbiayaan Perumahan) tanpa harus menunggu keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN)," ujar Menpera Djan Faridz kepada sejumlah wartawan saat membuka pameran properti bertajuk "Property Fiesta 2014" yang dilaksanakan di Gedung Pontianak Convention Center (PCC), Kalimantan Barat, baru-baru ini.

Tampak hadir pada pameran properti tersebut Wakil Gubernur Kalimantan Barat Christiandy Sanjaya, Walikota Pontianak Sutarmidji, Ketua HIPMI Kalbar Arief Kamatresna, Ketua REI Kalbar H Sukir, Ketua APERSI Kalbar H Saleh dan Ketua APERINDO Kalbar Tukirin.

Menpera Djan Faridz mengungkapkan, untuk biaya PPN 10% khusus rumah bersubsidi nantinya bisa dibebankan ke konsumen. Asalkan jangka waktu kreditnya diperpanjang antara 15 sampai 20 tahun. Yang penting stok rumah yang sudah ada bisa terserap dan konsumen yang butuh rumah bisa segera memilikinya.

Lebih lanjut, Menpera Djan Faridz menjelaskan, untuk mengefisiensikan lahan perumahan yang semakin terbatas, pihak Kemenpera mengijinkan pengembang membangun rumah murah tidak hanya dalam bentuk rumah tapak melainkan rumah susun. Di kota-kota besar sudah mulai dibangun rumah susun berderet. Bangun dua lantai, biaya bangunnya Rp 55 juta. Meski marjinnya tidak terlalu besar, tapi bangun rumah susun bisa mengatasi masalah lahan terbatas.

"Selama ini pengembang mengalami kesulitan menyediakan rumah bersubsidi mengingat terbatasnya lahan dan harga tanah yang mahal. Belum lagi ditambah naiknya harga-harga bahan bangunan. Untuk itu, pembangunan Rusun merupakan salah satu solusi untuk pemenuhan kebutuhan rumah masyarakat," terangnya.

Pada kesempatan itu, Menpera juga mengingatkan kembali tentang pentingnya aturan pola hunian berimbang yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Para pengembang rumah mewah untuk menjalankan pembangunan hunian berimbang dengan pola 1 : 2: 3 yakni pembangunan satu rumah mewah harus dibarengi dengan pembangunan dua rumah menengah dan tiga rumah untuk MBR.

"Saya mengingatkan agar pengembang khususnya rumah mewah untuk segera menjalankan pola hunian berimbang 1:2:3 dalam program pembangunannya. Hati-hati buat pengembang perumahan mewah apabila tidak menjalankan hunian berimbang nantinya bisa kena sanksi pidana. Ini menjadi kewajiban setiap pengembang," tandasnya.

Sebelumnya, Kemenpera telah mensosialisasikan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat (Permenpera) yang baru Tahun 2014 di ruang rapat Prambanan, Kantor Kementerian Perumahan Rakyat, Jakarta Senin lalu.

Beberapa Permenpera tersebut diantaranya Permenpera Nomor 3 Tahun 2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera. Permenpera Nomor 4 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera dan Permenpera Nomor 5 Tahun 2014 tentang Proporsi Pendanaan Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera.

Di dalam Permenpera baru tersebut diatur harga jual rumah baik Rumah Sejahtera Tapak (RST) maupun Rumah Sejahtera Susun (RSS) berdasarkan Provinsi. Perubahan ini disertai pula dengan perubahan penghasilan maksimal kelompok sasaran KPR - FLPP. "Untuk kelompok sasaran rumah tapak yang dapat mengakses FLPP penghasilan maksimal dinaikan dari Rp. 3,5 juta menjadi Rp. 4 juta, begitu pula dengan kelompok sasaran rumah susun dinaikan dari Rp. 5,5 juta menjadi Rp. 7 juta," ujar tutur Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera, Sri Hartoyo.

Namun demikian, adanya kenaikan harga rumah berdasarkan Permenpera yang baru ini belum diikuti dengan bebas PPN. Meskipun demikian, Kemenpera akan terus berupaya agar mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan. "Surat permohonan sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kemenpera akan terus memantau agar Peraturan Menteri Keuangan terkait harga rumah yang bebas PPN segera dikeluarkan," terang Sri Hartoyo.

Pameran properti bertajuk "Property Fiesta 2014" yang dilaksanakan di Gedung Pontianak Convention Center (PCC), Kalimantan Barat dilaksanakan mulai tanggal 27 April hingga 1 Mei. Pada pameran tersebut terdapat 81 stan yang terdiri dari stan perumahan, Ruko, Rukan, kavlingan tanah, distributor cat, distributor baja ringan hingga pavling blok.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Christiandy Sanjaya mengatakan, berdasarkan jumlah pertumbuhan penduduk diperkirakan kebutuhan rumah di provinsi tersebut mencapai angka 30 ribu unit rumah. Oleh karena itu, dirinya meminta para pengembang untuk menanamkan investasi khususnya perumahan di provinsi Kalimantan Barat.


"Kalimantan Barat membutuhkan sedikitnya 30 ribu unit rumah untuk masyarakat. Hal ini tentunya menjadi tantangan untuk pengembang untuk dapat memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat di provinsi ini," harapnya. (MedanBisnis)
Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website