Sosialisasi PPATK Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

Kamis, 03 April 20140 komentar

Sosialisasi PPATK ( Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ) yang dilaksanakan di Hotel Santika Jl. Kapten Maulana Lubis No. 7 Medan pada Hari Kamis tanggal 27 Maret 2014, Pukul. 09. 00 wib s/d  13.00 di hadiri dari unsur Pengurus dan anggota DPD REI Sumatera Utara, dengan topik  “ Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 “ Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang “  kesimpulan dalam sosialisasi ini dapat disimpulkan sebagai berikut :
Tahukah anda depinisi Pencucian Uang “ Pencucian uang adalah upaya untuk menyembunyikan/menyamarkan harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah – olah berasal dari aktivitas yang sah “ Placing, Receiving or Controlling Dirty Money is Money Laundering “ Contohnya : Pembelian Properti. Tanah, mobil. Motor dsb. Sementara Definisi Pencucian uang menurut UU No. 8/2010, pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur – unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang – undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Ps.1.1)

BAB II
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 5

  1. Setiap orang yang menerima atau menguasai menempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.  1.000.000.000,- ( satu milliard rupiah )
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang – undang ini.


PELAPORAN OLEH PENYEDIA BARANG/JASA LAINNYA

  1. PBJ Wajib menyampaikan kepada PPATK transaksi yang dilakukan oleh pengguna jasa dengan mata uang rupiah dan mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp. 500 juta.
  2. Disampaikan paling lama 14 hari sejak tanggal transaksi dilakukan
  3. Contohnya seseorang katakanlah namanya sipulan membeli property seharga Rp. 1.000.000.000 ( Satu Milliard Rupiah ) sipulan membayar uang muka atau DP dengan tunai sebesar Rp. 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah  ), maka wajib bagi pemilik properti melaporkan kepada PPATK paling lama 14 hari. 


SANKSI ADMINISTRATIF BILA TIDAK MELAKUKAN PELAPORAN

Sesuai Pasal 30 ayat (3) UU PP TPPU Sanksi administrasi dapat berupa :
  1. Peringatan
  2. Teguran tertulis
  3. Pengumuman kepada public mengenai tindakan atau sanksi dan atau
  4. Denda administrasi


PERLINDUNGAN PELAPORAN DAN SAKSI
PASAL 83 S/D PASAL 87

  1. Pejabat dan pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim wajib merahasiakan  pihak Pelapor dan pelapor (pasal 83 ayat (1)
  2. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan hak kepada pelapor atau ahli warisnya untuk menuntut ganti rugi melalui pengadilan ( pasal 83 ayat (2)
  3. Setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang wajib diberi perlindungan khusus oleh Negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya (pasal 84)
  4. Di siding pengadilan, saksi, penuntut umum, hakim, dan orang lain yang terkait dengan tindak pidanapencucian uang yang sedang dalam pemeriksaan dilarang menyebutkan nama atau alamat pelapor atau hal lain yang memungkinkan dapat terungkapnya identitas pelapor
  5. Setiap orang yang memberikan kesaksian dalam pemeriksaan tindak pidana pencucian uang wajib diberi perlindungan khusus oleh Negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya termasuk keluarganya (pasal 86)


Inilah kesimpulan pertemuan Pengurus dan anggota DPD REI Sumatera Utara dengan PPATK, mudah – mudahan sosialisasi ini bermanfaat buat kita semua khususnya Developer agar dapat melaporkan jika terjadi transaksi tunai sebesar Rp. 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ) kepada PPATK paling lama 14 hari.


terima kasih By. Rizal
Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website