Horee..... BTN Tidak Jadi Diakuisisi

Kamis, 24 April 20140 komentar

Jakarta, reisumut

Keresahan masyarakat luas terhadap rencana Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan yang ingin mengakuisisi Bank Tabungan Negara (BTN) kepada Bank Mandiri akhirnya mendapat respon positif dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden SBY dikabarkan tidak setuju langkah-langkah yang dilakukan Meneg BUMN itu. Karena kebijakan Dahlan Iskan tersebut berpotensi menimbulkan kontroversi.

Ketidaksetujuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap kebijakan Dahlan Iskan untuk mengakuisisi BTN itu terlihat dari surat edaran yang diterbitkan Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam.

Dalam Surat Edaran Nomor SE-05/Seskab/IV/2014 yang ditujukan kepada seluruh  Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Seskab meminta para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah untuk berperan aktif menjaga suasana yang kondusif dalam kehidupan masyarakat di bidang sosial, politik, ekonomi dan keamanan selama masa menjelang dan berlangsungnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).‪ Sehingga dilarang mengambil kebijakan strategis.

“Para Menteri dan pimpinan Lembaga Pemerintah untuk tidak lagi mengambil kebijakan, keputusan, atau program yang memiliki implikasi luas selama masa menjelang dan berlangsungnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan menjelang masa bakti pemerintahan,” katanya di kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu (23/4) .‪

Menurut Dipo Alam hal itu perlu dilakukan guna menghindari terganggunya stabilitas kehidupan ekonomi, sosial, politik, dan keamanan kecuali dilaporkan kepada Presiden dan Wakil Presiden.‪

Kebijakan Dahlan Iskan Sangat Meresahkan

Sekretaris Kabinet, Dipo Alam menganggap isu yang dikeluarkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan telah meresahkan masyarakat melalui isu akuisisi Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan Bank Mandiri (Persero) Tbk. Oleh karena itu dia meminta agar isu akuisisi tersebut bisa ditunda.

 "Maka pengalihan kepemilikan saham negara dari BTN ke Mandiri yang berkembang dan berpotensi meresahkan masyarakat umum, serta karyawan BTN untuk ditunda sampai ada kejelasan yang komprehensif mengenai rencana pengalihan saham," ujar Dipo di Kantornya, Jakarta, Rabu kemarin.

 Khusus kepada Dahlan Iskan,  Dipo mengingatkan mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang berlaku untuk perseroaan terbatas dan perbankan, termasuk  Peraturan Pemerintah (PP) 41 tahun 2003.

"Dengan itu pelepasan saham tersebut dilakukan dengan mendahulukan prosedur dan tata cara yang dipersyaratkan di dalam Perpu khususnya PP 28 tahun 1999 tentang merger, konsolidasi dan akuisisi bank. PP 41 tahun 2003 dan PP 43 tahun 2005," ucapnya.


Selain itu, Dipo juga mengingatkan Dahlan untuk tidak melempar isu sebelum dikaji secara komprehensif. "Bagaimana diatur UU BUMN.Untuk tidak dipublikasikan secara luas kepada masyarakat sebelum didapat kesatuan pendapat yang utuh serta sebelum terpenuhinya persyaratan dan prosedur pengalihan saham Negara di BUMN," ujarnya. (Rijal/Aktc)
Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website