Pengusaha Real Estate Tunggu Liberalisasi Properti Jokowi

Jumat, 04 September 20150 komentar

Real Estate Indonesia (REI) mendukung rencana pemerintah meliberalisasi sektor properti menyusul wacana pelonggaran aturan kepemilikan hunian bagi warga negara asing. Wacana tersebut merupakan salah satu dari rencana besar pemerintah menyelamatkan ekonomi. 

“Kami melihatnya cukup positif kalau pemerintah sudah ke sana dan kami sangat mendukung,” tutur Ketua REI, Eddy Hussy saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (3/9).

Menurut Eddy, dibukanya keran kepemilikan properti untuk ekspatriat bisa mendorong kinerja perekonomian meskipun dampaknya belum bisa diukur saat ini. Salah satunya adalah dari pajak, kata Eddy, di mana setoran yang dibayarkan pemilik hunian asing bisa digunakan untuk subsidi silang pendanaan program perumahan rakyat. 

“Kebijakan itu bisa mendongkrak ekonomi dan tentunya bisa juga membantu subsidi silang terhadap rumah untuk rakyat,” kata Eddy.

Namun, Eddy Hussy mengingatkan, dampak dari kebijakan ini tidak akan langsung bisa dirasakan. Pasalnya, selain kondisi ekonomi global dan nasional tengah melambat, perlu waktu bagi warga asing untuk memahami aturan tersebut sebelum membeli properti di Tanah Air.

“Kalau kita buka sekarang pun mereka (orang asing) pasti akan melihat dulu seperti apa aturannya. Bisa baru mulai mau beli sebulan, tiga bulan, atau setahun ke depan,” kata Eddy.

Eddy berharap kebijakan ini mampu menempatkan industri properti Indonesia setara dengan negara-negara tetangga seperti Singapura, yang telah terlebih dulu mengizinkan warga asing memiliki properti. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan sedikitnya ada sekitar tujuh regulasi yang akan dirilis dalam waktu dekat. Salah satunya yang menyangkut dengan pelonggaran aturan kepemilikan properti bagi warga asing.

"Ada banyak sekitar 6-7 macam peraturan. Mulai dari soal seperti kepemilikan rumah atau apartemen oleh orang asing dan pengaturan debt to equity ratio (DER) ke luar negeri," ujar Darmin saat ditemui di kantornya, Rabu (2/9).

Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro pada akhir Juni lalu menegaskan, warga asing hanya boleh memiliki apartemen mewah senilai Rp 5 miliar ke atas. Hal itu disampaikannya terkait rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Sumber: http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150903145254-92-76446/pengusaha-real-estate-tunggu-liberalisasi-properti-jokowi/
Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website