Masalah Berbelit, Kepala Kanwil Jadi Ketua Tim Pembebasan Lahan

Jumat, 21 Agustus 20150 komentar

reisumut.com
Ketersediaan lahan yang terbatas menjadi permasalahan utama dalam program sejuta rumah. Menanggapi hal tersebut Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan akan melakukan beberapa langkah terkait proses percepatan pembebasan lahan di lapangan.

"Saya sudah memberi instruksi untuk menugaskan kepala kanwil (kantor wilayah), menjadi supervisor pendamping seluruh proses pembebasan lahan," ujar Ferry kepada wartawan Selasa (18/8/2015).

Ferry menjelaskan, kepala kanwil diharuskan melapor kepada BPN pusat setiap minggu kedua tiap bulannya mengenai perkembangan peruntukan lahan sejuta rumah. Kepala kanwil harus menjadi bagian tim pengadaan tanah untuk program sejuta rumah. Bahkan, Ferry pun mengamanatkan kepala kanwil menjadi ketua tim di lapangan agar bisa mengoordinasikan kebutuhan pemilik tanah dengan BPN.

Selama ini, kata Ferry, masalah lahan seringkali berbelit-belit karena berkaitan lebih dari satu pihak. Misalnya, saat lembaga atau institusi tertentu menginginkan sebidang lahan, pemilik tanah dipersulit karena harus mengurus sendiri pembebasan lahannya di BPN.

Selain itu, dalam upaya pembebasan lahan sejuta rumah, Kementerian ATR/BPN dan beberapa institusi lainnya rutin mengadakan pertemuan.

"Selama dua minggu sekali, antara Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan), Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) dan kami (Kementerian ATR/BPN) mengadakan pertemuan," jelas Ferry.

Dalam pertemuan tersebut, Ferry dan tiga menteri lainnya membuat acuan perkembangan pembebasan lahan. Dengan adanya acuan tersebut, Ferry dan ketiga menteri lainnya mengetahui pada posisi apa tahapan pembebasan lahan yang sudah dilaporkan oleh penanggung jawab di lapangan atau kepala kanwil setempat.

Dalam pelaksanaan pembebasan lahan di lapangan, kepala kanwil sudah melakukan sosialisasi kepada penduduk setempat untuk menginventarisasi penggunaan lahan tersebut. Untuk prosesnya, kepala kanwil bisa mengadakan musyawarah sampai tiga kali.

Dalam musyawarah tersebut, kepala kanwil menyampaikan peruntukkan tanah dan pemerintah bersedia membeli tanah dengan harga pasar. Tidak hanya tanah, pemerintah juga bersedia membeli bangunan di atasnya. Menurut Ferry, hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

"Jadi, hak masyarakat tidak diabaikan. Pada akhirnya, kepala kanwil bisa memberi opsi apakah mau kita tinggalkan uang atau pengadaan tanah baru," tandas Ferry.(rzl/k)
Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website