skip to main |
skip to sidebar
Syarat Keanggotaan
SYARAT – SYARAT MENJADI ANGGOTA BIASA PERSATUAN
PERUSAHAAN REALESTAT INDONESIA ( REI ) DPD SUMATERA UTARA
- Mengajukan permohonan
tertulis untuk menjadi anggota biasa kepada Pengurus REI Sumatera Utara di atas
kertas berkepala (kop surat) perusahaan yang bersangkutan serta melampirkan
data-data perusahaan.
- Perusahaan yang berbadan
hukum Indonesia dan atau perusahaan perorangan Indonesia yang bergerak di
bidang Realestat (pengembang) dan berdomisili di Wilayah Republik Indonesia.
- Pengesahan Surat
Keputusan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia atas akta pendirian
Perseroan Terbatas tersebut.
- Dukungan (rekomendasi)
tertulis dari 2 (dua) perusahaan anggota aktif DPD REI Sumatera Utara yang
bukan berasal dari 1 (satu) grup dan keanggotaan REI-nya sudah 2 (dua) tahun
lebih, serta sudah melaksanakan kewajibannya selaku anggota aktif masing-masing
perusahaan melakukannya di atas kertas berkepala (kop surat) perusahaan yang
memberikan dukungan (rekomendasi).
- Membuat di atas kertas
berkepala (kop surat) perusahaan tentang susunan akta personalia direksi.
- Melampirkan fotocopy
surat-surat ijin usaha dari Pemerintah setempat.
- Mengisi data isian data
direksi perusahaan calon anggota DPD REI Sumatera Utara.
- Mengisi data proyek
perumahan calon anggota DPD REI Sumatera Utara (yang telah terjual, sedang
dibangun dan rencana).
- Melampirkan Site Plan
(peta lokasi) tanah yang akan dibangun dan blok plan yang akan dibangun di
lokasi yang bersangkutan.
- Melampirkan daftar
riwayat hidup (curriculum vitas) dibuat di atas kertas berkepala (kop surat)
perusahaan yang bersangkutan.
- Pas photo Direktur Utama
ukuran 3 x 4 = 2 Lembar (berwarna).
- Membuat surat pernyataan
di atas kertas berkepala (kop surat) perusahaan dari pemohon yang menyatakan bersedia
mematuhi, mentaati dan menghormati Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga
(AD-ART) dan Peraturan Oranisasi (PO) REI contoh form – 7 (terlampir).
- Permohonan menjadi
anggota DPD REI Sumatera Utara dibawa langsung oleh Direktur Utama dan
mengikuti pertemuan dengan DPD REI Sumatera Utara atau tim yang dibentuk untuk
melakukan seleksi/proses penerimaan anggota REI, sesuai dengan jadwal yang
ditentukan dan wajib diikuti Direktur Utama atau salah satu anggota direksi
sesuai dengan akte perusahaan.
- Setelah melakukan
pertemuan dengan DPD REI Sumatera Utara, maka DPD REI Sumatera Utara akan
menyampaikan melalui surat kepada calon anggota REI untuk menyatakan setuju
atau menolak disertai alasan penolakan.
- Jika dinyatakan
disetujui menjadi anggota maka perusahaan calon anggota REI diwajibkan membayar
uang pangkal, iuran dan sumbangan wajib sesuai ketentuan yang berlaku, dan bagi
perusahaan yang melakukan operasional di daerah lain diwajibkan membayar iuran
sebesar 50% (lima puluh persen) pertahun dari besarnya iuran di daerah
tersebut.
- Calon anggota REI yang
telah dinyatakan disetujui dan telah membayar kewajibannya akan diproses
penerbitan Piagam Keanggotaan REI oleh DPP REI dan jika telah selesai maka DPD
REI Sumatera Utara akan menyampaikan ke perusahaan calon anggota.
- Permohonan menjadi
anggota REI disahkan berdasarkan keputusan rapat DPHD (Dewan Pengurus Harian
Daerah) atau rapat panitia tetap penerimaan anggota yang dibentuk oleh DPD REI
Sumatera Utara.