Syarat Keanggotaan

Jumat, 06 Juli 20120 komentar

SYARAT – SYARAT MENJADI ANGGOTA BIASA PERSATUAN PERUSAHAAN REALESTAT INDONESIA ( REI ) DPD SUMATERA UTARA

  1. Mengajukan permohonan tertulis untuk menjadi anggota biasa kepada Pengurus REI Sumatera Utara di atas kertas berkepala (kop surat) perusahaan yang bersangkutan serta melampirkan data-data perusahaan.

  2. Perusahaan yang berbadan hukum Indonesia dan atau perusahaan perorangan Indonesia yang bergerak di bidang Realestat (pengembang) dan berdomisili di Wilayah Republik Indonesia.

  3. Pengesahan Surat Keputusan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia atas akta pendirian Perseroan Terbatas tersebut.

  4. Dukungan (rekomendasi) tertulis dari 2 (dua) perusahaan anggota aktif DPD REI Sumatera Utara yang bukan berasal dari 1 (satu) grup dan keanggotaan REI-nya sudah 2 (dua) tahun lebih, serta sudah melaksanakan kewajibannya selaku anggota aktif masing-masing perusahaan melakukannya di atas kertas berkepala (kop surat) perusahaan yang memberikan dukungan (rekomendasi).

  5. Membuat di atas kertas berkepala (kop surat) perusahaan tentang susunan akta personalia direksi.

  6. Melampirkan fotocopy surat-surat ijin usaha dari Pemerintah setempat.

  7. Mengisi data isian data direksi perusahaan calon anggota DPD REI Sumatera Utara.

  8. Mengisi data proyek perumahan calon anggota DPD REI Sumatera Utara (yang telah terjual, sedang dibangun dan rencana).

  9. Melampirkan Site Plan (peta lokasi) tanah yang akan dibangun dan blok plan yang akan dibangun di lokasi yang bersangkutan.

  10. Melampirkan daftar riwayat hidup (curriculum vitas) dibuat di atas kertas berkepala (kop surat) perusahaan yang bersangkutan.

  11. Pas photo Direktur Utama ukuran 3 x 4 = 2 Lembar (berwarna).

  12. Membuat surat pernyataan di atas kertas berkepala (kop surat) perusahaan dari pemohon yang menyatakan bersedia mematuhi, mentaati dan menghormati Anggaran Dasar – Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) dan Peraturan Oranisasi (PO) REI contoh form – 7 (terlampir).

  13. Permohonan menjadi anggota DPD REI Sumatera Utara dibawa langsung oleh Direktur Utama dan mengikuti pertemuan dengan DPD REI Sumatera Utara atau tim yang dibentuk untuk melakukan seleksi/proses penerimaan anggota REI, sesuai dengan jadwal yang ditentukan dan wajib diikuti Direktur Utama atau salah satu anggota direksi sesuai dengan akte perusahaan.

  14. Setelah melakukan pertemuan dengan DPD REI Sumatera Utara, maka DPD REI Sumatera Utara akan menyampaikan melalui surat kepada calon anggota REI untuk menyatakan setuju atau menolak disertai alasan penolakan.

  15. Jika dinyatakan disetujui menjadi anggota maka perusahaan calon anggota REI diwajibkan membayar uang pangkal, iuran dan sumbangan wajib sesuai ketentuan yang berlaku, dan bagi perusahaan yang melakukan operasional di daerah lain diwajibkan membayar iuran sebesar 50% (lima puluh persen) pertahun dari besarnya iuran di daerah tersebut.

  16. Calon anggota REI yang telah dinyatakan disetujui dan telah membayar kewajibannya akan diproses penerbitan Piagam Keanggotaan REI oleh DPP REI dan jika telah selesai maka DPD REI Sumatera Utara akan menyampaikan ke perusahaan calon anggota.

  17. Permohonan menjadi anggota REI disahkan berdasarkan keputusan rapat DPHD (Dewan Pengurus Harian Daerah) atau rapat panitia tetap penerimaan anggota yang dibentuk oleh DPD REI Sumatera Utara.


Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website