Sekilas Mengenai DPD REI Sumatera Utara

Senin, 27 Februari 20120 komentar


 Meskipun laju pertumbuhan penduduk secara Nasional  telah berhasil dikurangi, namun penyebarannya masih perlu ditata agar lebih merata. Salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian semua pihak adalah menghindarkan adanya ketimpangan antara pertumbuhan penduduk dengan kebutuhan perumahan, terutama perumahan yang cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang diperkirakan akan terus meningkat dari tahun ketahun.

                Peningkatan kesejahteraan rakyat dan kualitas masyarakat diwujudkan dengan pembangunan disegala bidang secara berimbang . Dibidang perumahan, pembangunan tidak hanya mencakup segi kuantitatif, melainkan juga kualitatif yang memungkinkan terselenggarakannya perumahan sesuai dengan hakekat dan fungsinya.

                Peran Dewan Pengurus Daerah (DPD) Realestat Indonesia (REI) Sumatera Utara dalam pembangunan sarana bisnis dan komplek perumahan merupakan wujud prestasi anak bangsa, tercermin dari pencapaian target pembangunan perumahan dan permukiman yang ditetapkan pemerintah, sehingga memberikan sisi kehidupan bagi keluarga – keluarga masa depan.

                Sesuai denga program organisasi, DPD REI Sumatera Utara selalu melakukan konsolidasi dengan pemerintah dan masyarakat. Pelaksanaan program ini dilandasi oleh adanya kesan bahwa Realestat Indonesia Sumatera Utara dianggap kurang memperjuangkan kepentingan masyarakat banyak. Padahal, sejak didirikan Realestat Indonesia (REI) pada tanggal 11 Februari 1972 di Ibukota Jakarta, salah satu misi utama Asosiasi profesional ini adalah memperjuangkan kepentingan rakyat.

                Sedangkan di Sumatera Utara pada tahun 1982 sudah terbentuk Asosiasi Developer Sumatera Utara ( ADSU ) sebagai cikal bakalnya REI di Sumatera Utara, kelahiran ADSU waktu itu dilatar belakangi adanya ketentuan Agraria yang ingin meluruskan peraturan – peraturan tentang pembangunan perumahan.

                Banyak pihak tersentak dengan ketentuan baru itu karena semuanya serba belum jelas, bukan hanya pengusaha, pemerintah sendiri ketika itu belum tahu persis peraturan yang bakal diterapkan. Agraria (BPN), terbentur tentang izin lokasi, sehingga dituding malah mempersulit program pembangunan perumahan.
                Kondisi seperti ini mendorong para pengembang untuk bersatu membentuk suatu wadah menyalurkan aspirasi dengan membentuk ADSU. Barulah pada tahun 1983, ADSU dirubah menjadi REI Komisariat Daerah Sumatera utara. Sampai tahun 1988, REI di Sumatera utara belum berjalan sebagaimana mestinya sebuah organisasi karena disamping program belum tersusun. REI baru menyelesaikan masalah sesaat, setelah tahun 1988 barulah terlihat peran dan keberadaan REI Sumatera Utara, memacu program pembangunan perumahaan di daerah.

                Berangkat dari prioritas program tersebut. REI menentukan sejumlah sasaran , termasuk pembangunan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana (RS – RSS ), semula REI tidak dibebani sasaran – sasaran yang diharapkan pemerintah, sehingga tidak banyak permasalahan dan kesulitan, menjelang tahun 1990 – an Pemerintah mengingatkan bahwa pembangunan Rumah Sederhana sangat penting.

                Sebagai organisasi profesi, DPD REI Sumatera Utara berupaya tampil sebagai pendukung serta pelaksana pola 1 : 3 : 6 yakni kebijakan pemerintah dalam pembangunan perumahan secara berimbang dengan menitik beratkan pengadaan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana (RS-RSS) dengan melibatkan secara langsung peran para pengembang swasta

                Tantangan membangun rumah sederhana sebenarnya adalah keterjangkauan konsumen. Meski pendapatan masyarakat meningkat, memiliki rumah tetap masih merupakan sekedar angan – angan bagi sebagian masyarakat, karena peningkatan harga rumah jauh lebih besar. Hal itu terjadi bukan hanya karena harga tanah yang nilai akhir – akhir ini sudah tidak “realis” tetapi juga karena kenaikan harga bahan  bangunan yang terus menerus.

Bagaimana Organisasi Realestat Indonesia (REI)     
               
  1. Ditingkat Pusat REI di kelola oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan memilik Dewan Pembina yang diketuai oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat

1.1        Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari :

a.   Dewan Pengurus Harian

Dipimpin oleh seorang Ketua Umum, Seorang Sekretaris Jenderal dan seorang Bendahara beserta   para   wakilnya, Dewan Pengurus Harian ditetapkan melalui Musyawarah Nasional ( Munas) yang dilaksanakan 3 tahun sekali.

b.   Dewan Pengurus Daerah.

Ada 31 Propinsi di seluruh Indonesia yang diwakili oleh Dewan Pengurus daerah masing – masing yang dipilih melalui Musyawarah daerah ( MUSDA) 3 tahun sekali.

c.   Departemen

Ada beberapa kompertemen yang bertanggung jawab atas berbagai bidang kepentingan realestat mulai dari perumahan hingga perindustrian, dari pembebasan tanah hingga pembangunan realestat dan seterusnya.

1.2. Sekretariat REI

    Dipimpin oleh Direktur Eksekutif yang memberikan dukungan administrasi dan logistic pada pimpinan REI serta melaksanakan keputusan – keputusan yang diambil dalam Rapat – Rapat Dewan.

  1. Ditingkat daerah REI dikelola oleh Dewan Pengurus Daerah persatuan perusahaan realestat Indonesia (REI) dan memiliki Dewan Pembina yang dipimpin oleh Gubernur Kepala Daerah masing – masing.
  2.1      Dewan Pengurus Daerah REI Sumatera Utara terdiri dari :

a.   Dewan Pengurus Harian
Dipimpin oleh seorang Ketua dengan beberapa Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara beserta wakil – wakilnya.

b.   Dewan Pengurus Lengkap
Adalah Dewan Pengurus Harian ditambah beberapa Ketua Kompertemen yang bertanggung jawab atas berbagai bidang kepentingan realestat mulai dari perumahan, hingga perindustrian, dari pembebasan lahan hingga pembangunan realestat, termasuk perpajakan, penilaian realestat dan seterusnya.

2.2.        Sekretariat REI
             Di tingkat daerah, Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Eksekutif, dibantu beberapa staf tetap harian yang memberikan dukungan administrasi dan logistic pada pemimpin REI serta melaksanakan keputusan – keputusan yang diambil dalam Rapat – Rapat Dewan Pengurus.

REI : Misi Pembangunan

1.  REI memegang peranan penting dalam program – program pembangunan perumahan kota, para anggota REI telah secara berkesinambungan menyediakan 75 s/d 80 % dari program penyediaan perumahan baru dalam setia tahunnya.
2.  Para anggota REI juga memainkan peranan nyata dalam mendukung pengembangan sector – sector industri, pariwisata, dan perdagangan dengan secara aktif membangun bangunan – bangunan industry, pusat pariwisata, gedung – gedung perkantoran dan rumah – rumah tinggal.
3.  Dengan demikian , REI secara aktif terlibat pula didalam usaha – usaha pembangunan nasional dan secara terus menerus mengadakan konsultasi dengan pihak pemerintah dan masyarakat umumnya untuk memajukan misi ini.

Jenis – jenis pelayanan yang diberikan REI

REI adalah sebuah organisasi profesi yang memberikan pelayanan kepada para anggotanya disamping kepada masyarakat umum.                  
  
1.   Pusat Informasi REI
Pusat informasi mendokumentasikan segala informasi dan data serta memantau perkembangan terakhir dari industri relaestat. Penyebaran informasi kepada para anggota dan masyarakat, dilakukan terutama melalui publikasi (Penerbitan) dan konsultasi langsung setiap hari di kantor DPD REI Sumatera Utara Jl. Kapten Muslim No. 111 Komplek Perkantoran Plaza Mellinium Blok B- 30 Medan.

2.   REI Direktori
    REI Direktori diterbitkan secara berkala dan memuat daftar nama – nama para anggota serta mitra kerja DPD REI Sumatera Utara

3.   Publikasi/Penerbitan
Publikasi (penerbitan) REI terdiri dari media massa dan laporan berkala REI dan majalah yang terbit setiap bulan untuk memberikan kepada masyarakat berita – berita terakhir tentang perkembangan realestat

4.  Pelayanan dan bimbingan
Dewan Pengurus REI melayani para anggotanya dengan secara berkala mengadakan komunikasi ke daerah – daerah dan memberikan pandangan mengenai pengembangan profesional dalam praktek kerja usaha realestat . Acapkali Dewan Pengurus diminta menyelesaikan perselisihan yang terjadi diantara para anggota disamping memberikan pelayanan konsultasi.

5.  Rapat dan Musyawarah
REI menyelenggarakan Musyawarah Nasional ( MUNAS ) 3 tahun sekali untuk memilih Ketua Umum, setiap tahun diselenggarakan Rapat Kerja Nasional ( Rakernas ) untuk membahas tentang perkembangan terakhir pada industri ini. Di tingkat daerah DPD REI menyelenggarakan Musyawarah Daerah ( MUSDA ) 3 tahun sekali, setiap tahun diselenggarakan Rapat Kerja  Daerah (Rakerda ).

6.  Seminar, Diskusi dan Penataran.
Disamping itu, REI juga menyelenggarakan seminar – seminar dan rapat – rapat dengan topic – topik khusus tentag session – session kerja dan konsultasi berkala dengan badan – badan pemerintah dan kelompok usaha (bisnis) serta kelompok kerja.

7.  Pameran Realestat

Pameran realestat di Sumatera Utara selalu ada kelender rutin setiap tahunnya akan diadakan 2 (dua) kali setiap tahunnya pada bulan Maret dan Nopember oleh pihak penyelenggara yang ditunjuk oleh DPD REI Sumatera Utara, bertujuan untuk lebih memperkenalkan, mendekatkan dan memasarkan produk – produk anggota REI Sumatera Utara kepada masyarakat luas, sedangkan di DPP REI Jakarta, pameran realestat diadakan pameran diselenggarakan 3 kali dalam satu tahunnya.
Share this article :
 
Copyright © 2014. DPD REI SUMATERA UTARA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website