Meskipun laju pertumbuhan penduduk secara
Nasional telah berhasil dikurangi, namun
penyebarannya masih perlu ditata agar lebih merata. Salah satu aspek penting
yang perlu mendapat perhatian semua pihak adalah menghindarkan adanya
ketimpangan antara pertumbuhan penduduk dengan kebutuhan perumahan, terutama perumahan
yang cukup memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang diperkirakan akan
terus meningkat dari tahun ketahun.
Peningkatan
kesejahteraan rakyat dan kualitas masyarakat diwujudkan dengan pembangunan
disegala bidang secara berimbang . Dibidang perumahan, pembangunan tidak hanya
mencakup segi kuantitatif, melainkan juga kualitatif yang memungkinkan
terselenggarakannya perumahan sesuai dengan hakekat dan fungsinya.
Peran
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Realestat Indonesia (REI) Sumatera Utara dalam
pembangunan sarana bisnis dan komplek perumahan merupakan wujud prestasi anak
bangsa, tercermin dari pencapaian target pembangunan perumahan dan permukiman
yang ditetapkan pemerintah, sehingga memberikan sisi kehidupan bagi keluarga –
keluarga masa depan.
Sesuai
denga program organisasi, DPD REI Sumatera Utara selalu melakukan konsolidasi
dengan pemerintah dan masyarakat. Pelaksanaan program ini dilandasi oleh adanya
kesan bahwa Realestat Indonesia Sumatera Utara dianggap kurang memperjuangkan
kepentingan masyarakat banyak. Padahal, sejak didirikan Realestat Indonesia
(REI) pada tanggal 11 Februari 1972 di Ibukota Jakarta, salah satu misi utama
Asosiasi profesional ini adalah memperjuangkan kepentingan rakyat.
Sedangkan di Sumatera Utara pada tahun 1982 sudah
terbentuk Asosiasi Developer Sumatera Utara ( ADSU ) sebagai cikal bakalnya REI
di Sumatera Utara, kelahiran ADSU waktu itu dilatar belakangi adanya ketentuan
Agraria yang ingin meluruskan peraturan – peraturan tentang pembangunan
perumahan.
Banyak
pihak tersentak dengan ketentuan baru itu karena semuanya serba belum jelas,
bukan hanya pengusaha, pemerintah sendiri ketika itu belum tahu persis
peraturan yang bakal diterapkan. Agraria (BPN), terbentur tentang izin lokasi,
sehingga dituding malah mempersulit program pembangunan perumahan.
Kondisi
seperti ini mendorong para pengembang untuk bersatu membentuk suatu wadah
menyalurkan aspirasi dengan membentuk ADSU. Barulah pada tahun 1983, ADSU
dirubah menjadi REI Komisariat Daerah Sumatera utara. Sampai tahun 1988, REI di
Sumatera utara belum berjalan sebagaimana mestinya sebuah organisasi karena
disamping program belum tersusun. REI baru menyelesaikan masalah sesaat,
setelah tahun 1988 barulah terlihat peran dan keberadaan REI Sumatera Utara,
memacu program pembangunan perumahaan di daerah.
Berangkat
dari prioritas program tersebut. REI menentukan sejumlah sasaran , termasuk
pembangunan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana (RS – RSS ), semula REI
tidak dibebani sasaran – sasaran yang diharapkan pemerintah, sehingga tidak
banyak permasalahan dan kesulitan, menjelang tahun 1990 – an Pemerintah
mengingatkan bahwa pembangunan Rumah Sederhana sangat penting.
Sebagai
organisasi profesi, DPD REI Sumatera Utara berupaya tampil sebagai pendukung
serta pelaksana pola 1 : 3 : 6 yakni kebijakan pemerintah dalam pembangunan
perumahan secara berimbang dengan menitik beratkan pengadaan Rumah Sederhana
dan Rumah Sangat Sederhana (RS-RSS) dengan melibatkan secara langsung peran
para pengembang swasta
Tantangan
membangun rumah sederhana sebenarnya adalah keterjangkauan konsumen. Meski
pendapatan masyarakat meningkat, memiliki rumah tetap masih merupakan sekedar
angan – angan bagi sebagian masyarakat, karena peningkatan harga rumah jauh
lebih besar. Hal itu terjadi bukan hanya karena harga tanah yang nilai akhir –
akhir ini sudah tidak “realis” tetapi juga karena kenaikan harga bahan bangunan yang terus menerus.
Bagaimana Organisasi Realestat
Indonesia (REI)
- Ditingkat Pusat REI di
kelola oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan memilik Dewan Pembina yang
diketuai oleh Menteri Negara Perumahan Rakyat
1.1
Dewan Pimpinan Pusat terdiri dari
:
a. Dewan Pengurus Harian
Dipimpin
oleh seorang Ketua Umum, Seorang Sekretaris Jenderal dan seorang Bendahara
beserta para wakilnya, Dewan Pengurus Harian ditetapkan
melalui Musyawarah Nasional ( Munas) yang dilaksanakan 3 tahun sekali.
b. Dewan Pengurus Daerah.
Ada
31 Propinsi di seluruh Indonesia yang diwakili oleh Dewan Pengurus daerah
masing – masing yang dipilih melalui Musyawarah daerah ( MUSDA) 3 tahun sekali.
c. Departemen
Ada
beberapa kompertemen yang bertanggung jawab atas berbagai bidang kepentingan
realestat mulai dari perumahan hingga perindustrian, dari pembebasan tanah
hingga pembangunan realestat dan seterusnya.
1.2.
Sekretariat
REI
Dipimpin oleh
Direktur Eksekutif yang memberikan dukungan administrasi dan logistic pada
pimpinan REI serta melaksanakan keputusan – keputusan yang diambil dalam Rapat
– Rapat Dewan.
- Ditingkat daerah REI
dikelola oleh Dewan Pengurus Daerah persatuan perusahaan realestat
Indonesia (REI) dan memiliki Dewan Pembina yang dipimpin oleh Gubernur
Kepala Daerah masing – masing.
a. Dewan Pengurus Harian
Dipimpin
oleh seorang Ketua dengan beberapa Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara
beserta wakil – wakilnya.
b. Dewan Pengurus Lengkap
Adalah
Dewan Pengurus Harian ditambah beberapa Ketua Kompertemen yang bertanggung
jawab atas berbagai bidang kepentingan realestat mulai dari perumahan, hingga perindustrian,
dari pembebasan lahan hingga pembangunan realestat, termasuk perpajakan,
penilaian realestat dan seterusnya.
2.2. Sekretariat
REI
Di
tingkat daerah, Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Eksekutif, dibantu
beberapa staf tetap harian yang memberikan dukungan administrasi dan logistic
pada pemimpin REI serta melaksanakan keputusan – keputusan yang diambil dalam
Rapat – Rapat Dewan Pengurus.
REI : Misi Pembangunan
1. REI
memegang peranan penting dalam program – program pembangunan perumahan kota,
para anggota REI telah secara berkesinambungan menyediakan 75 s/d 80 % dari
program penyediaan perumahan baru dalam setia tahunnya.
2. Para
anggota REI juga memainkan peranan nyata dalam mendukung pengembangan sector –
sector industri, pariwisata, dan perdagangan dengan secara aktif membangun
bangunan – bangunan industry, pusat pariwisata, gedung – gedung perkantoran dan
rumah – rumah tinggal.
3. Dengan
demikian , REI secara aktif terlibat pula didalam usaha – usaha pembangunan
nasional dan secara terus menerus mengadakan konsultasi dengan pihak pemerintah
dan masyarakat umumnya untuk memajukan misi ini.
Jenis
– jenis pelayanan yang diberikan REI
REI
adalah sebuah organisasi profesi yang memberikan pelayanan kepada para
anggotanya disamping kepada masyarakat umum.
1. Pusat Informasi REI
Pusat informasi mendokumentasikan segala informasi dan data
serta memantau perkembangan terakhir dari industri relaestat. Penyebaran
informasi kepada para anggota dan masyarakat, dilakukan terutama melalui
publikasi (Penerbitan) dan konsultasi langsung setiap hari di kantor DPD REI
Sumatera Utara Jl. Kapten Muslim No. 111 Komplek Perkantoran Plaza Mellinium
Blok B- 30 Medan.
2. REI Direktori
REI
Direktori diterbitkan secara berkala dan memuat daftar nama – nama para anggota
serta mitra kerja DPD REI Sumatera Utara
3. Publikasi/Penerbitan
Publikasi (penerbitan) REI terdiri dari media massa dan laporan
berkala REI dan majalah yang terbit setiap bulan untuk memberikan kepada
masyarakat berita – berita terakhir tentang perkembangan realestat
4. Pelayanan dan bimbingan
Dewan Pengurus REI melayani para anggotanya dengan secara
berkala mengadakan komunikasi ke daerah – daerah dan memberikan pandangan
mengenai pengembangan profesional dalam praktek kerja usaha realestat .
Acapkali Dewan Pengurus diminta menyelesaikan perselisihan yang terjadi
diantara para anggota disamping memberikan pelayanan konsultasi.
5. Rapat dan Musyawarah
REI menyelenggarakan Musyawarah Nasional ( MUNAS ) 3
tahun sekali untuk memilih Ketua Umum, setiap tahun diselenggarakan Rapat Kerja
Nasional ( Rakernas ) untuk membahas tentang perkembangan terakhir pada
industri ini. Di tingkat daerah DPD REI menyelenggarakan Musyawarah Daerah (
MUSDA ) 3 tahun sekali, setiap tahun diselenggarakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda ).
6. Seminar, Diskusi dan Penataran.
Disamping itu, REI juga menyelenggarakan seminar –
seminar dan rapat – rapat dengan topic – topik khusus tentag session – session
kerja dan konsultasi berkala dengan badan – badan pemerintah dan kelompok usaha
(bisnis) serta kelompok kerja.
7. Pameran Realestat
Pameran realestat di Sumatera Utara selalu ada
kelender rutin setiap tahunnya akan diadakan 2 (dua) kali setiap tahunnya pada
bulan Maret dan Nopember oleh pihak penyelenggara yang ditunjuk oleh DPD REI
Sumatera Utara, bertujuan untuk lebih memperkenalkan, mendekatkan dan
memasarkan produk – produk anggota REI Sumatera Utara kepada masyarakat luas,
sedangkan di DPP REI Jakarta, pameran realestat diadakan pameran
diselenggarakan 3 kali dalam satu tahunnya.